Terima kasih untuk pejabat yang masih punya hati.
===================================
Pemerintah minta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan M.Insa yang ingin praktek Poligami dibebaskan dan diakui oleh negara. Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan poligami bukan hak yang azasi bagi Warga Negara Indonesia, sehingga tak perlu Mahkamah Konstitusi merevisi Undang-Udnang Perkawainan untuk membebaskan poligami. Lagipula pembebasan poligami dikuatirkan akan melanggar hak azasi kaum perempuan karena sikap sewenang-wenang suami yang ingin poligami.
Menteri Agama juga mengatakan undang-undang perkawinan saat ini juga tidak menyalahi pasal kebebasan beragama UUD 1945. Karena poligami bukanlah bentuk ibadah umat islam.
Laporan Rezky Hasibuan KBR68H
No comments:
Post a Comment