Wednesday, June 27, 2007

Tolak Poligami!!

Terima kasih untuk pejabat yang masih punya hati.
===================================


Pemerintah minta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan M.Insa yang ingin praktek Poligami dibebaskan dan diakui oleh negara. Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan poligami bukan hak yang azasi bagi Warga Negara Indonesia, sehingga tak perlu Mahkamah Konstitusi merevisi Undang-Udnang Perkawainan untuk membebaskan poligami. Lagipula pembebasan poligami dikuatirkan akan melanggar hak azasi kaum perempuan karena sikap sewenang-wenang suami yang ingin poligami.

"Kedua poligami bukan hak yang azasi pasal 3 ayat I dan 2 pasal 5 ayat I paszal 9 dan pasal 24 UU no 1 tahun 1974 yang dutunjukkan pemohon adalah tata cara berpoligami seorang. Pemerintah tak sependapat bahwa beristri lebih dari seorang adalah hak-hak yang azasi."

Menteri Agama juga mengatakan undang-undang perkawinan saat ini juga tidak menyalahi pasal kebebasan beragama UUD 1945. Karena poligami bukanlah bentuk ibadah umat islam.

Laporan Rezky Hasibuan KBR68H

No comments: